Pengertian
Cyber Sabotage & Extortion

Cyber Sabotage adalah kejahatan
yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet.Cyber Sabotage adalah masalah yang semakin umum di seluruh
dunia. Pakar industri mengatakan kejahatan cyber dan cyber sabotage ketakutan
terbesar untuk 2012 berdasarkan kompleksitas dan keberhasilan kejahatan cyber
yang dilakukan pada tahun 2011. Siapapun bisa menjadi korban dari cyber
sabotage, dan dapat mengambil berbagai bentuk.Investigasi cyber sabotage dapat
dilakukan untuk berbagai tindakan, dari pos jaringan berbahaya dan memfitnah
sosial, sepanjang jalan sampai ke informasi konsumen hacking dan bocor dari
perusahaan seperti nomor kartu kredit atau rahasia industri. Berikut adalah
beberapa cara yang merusak maya sabotase dapat digunakan Mengirimkan palsu,
informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau blog.Mengganggu
atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik
untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.
Contoh Kasus Cyber Sabotage :
Kasus Penyebaran Virus Worm
Menurut perusahaan software antivirus, worm Randex menyebar dengan cara mendobrak sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik.
Randex menyebar pada jaringan LAN (Local Area Networks), dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi Windows. Menurut perusahaan anti-virus F-Secure, komputer yang rentan terhadap serangan worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah ditebak. Biasanya hacker jahat menggunakan daftar terprogram untuk melancarkan aksinya.
Begitu menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi Windows sehingga worm ini langsung beraksi begitu Windows aktif. Worm ini juga menginstal backdoor pada komputer yang disusupinya. Dengan backdoor ini, pembuat worm berkesempatan mengendalikan komputer dari jarak jauh, menggunakan perintah-perintah yang dikirim melalui kanal di IRC (Internet Relay Chat), ungkap penjelasan dari F-Secure.
KASUS LOGIC BOMB
Bomb yang satu ini bukan sembarang bomb yang akhir-akhir ini beritanya sering kita dengar di berbagai media massa. Bomb ini akan ditempatkaan atau dikirmkan secara diam-diam pada suatu sistem komputer yang menjadi target dan akan meledak bila pemicunya diaktifkan. Berdasarkan pemicu yang digunakan, Logic bomb dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu software bomb, logic atau condition bomb, time bomb. Software bomb akan meledak jika dipicu oleh suatu software tertentu, dan Logic atau kondition bomb akan meledak jika memenuhi suatu kondisi tertentu, sedangkan time bomb akan meledak pada waktu yang telah ditentukan. Akibat yang ditimbulkan oleh logic bomb umumnya cukup fatal. Dan seperti layaknya sebuah bomb, logic bomb hanya dapat dicegah sebelum meledak.
Contoh ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke proses komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di Amerika. Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dollar dalam setahun.
Cara Menanggulangi Cyber Sabotage & Extortion
Kasus Penyebaran Virus Worm
^ Mengamankan Sistem dengan cara :
1. Melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web Server
2. Memasang firewall
3. Menggunakan Kriptografi
4. Secure Socket Layer (SSL)
5. Penanggulangan Global
6. Perlunya Cyberlaw
7. Perlunya dukungan lembaga khusus
8. Menutup celah keamanan yang terbuka tersebut, dengan cara meng-update patch atau Service Pack dari operating sistem yang digunakan dengan patch atau Service Pack yang paling terbaru.
9. Sering-sering Update antivirus yang digunakan dalam komputer.
Kasus Logic Bomb
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
Contoh ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke proses komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di Amerika. Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dollar dalam setahun.
Cara Menanggulangi Cyber Sabotage & Extortion
Kasus Penyebaran Virus Worm
^ Mengamankan Sistem dengan cara :
1. Melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web Server
2. Memasang firewall
3. Menggunakan Kriptografi
4. Secure Socket Layer (SSL)
5. Penanggulangan Global
6. Perlunya Cyberlaw
7. Perlunya dukungan lembaga khusus
8. Menutup celah keamanan yang terbuka tersebut, dengan cara meng-update patch atau Service Pack dari operating sistem yang digunakan dengan patch atau Service Pack yang paling terbaru.
9. Sering-sering Update antivirus yang digunakan dalam komputer.
Kasus Logic Bomb
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1. Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybersabotage.
4. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybersabotage dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybersabotage.
Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan Cybersabotage.
Pelanggaran UU-ITE
Pelanggaran UU-ITE
Dalam pasal 33 ini menjelaskan bahwa
yang menjadi sasaran adalah sistem elektronik.
Pasal 33
Setiap
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan
apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan
sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 49
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau dendan paling banyak
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

